LAHAT– Pemerintah Kabupaten Lahat melaksanakan Rapat Paripurna VIII masa persidangan 2022 DPRD yang sekaligus membahas LKPJ Bupati Lahat tahun 2021. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD pada senin (21/03/2022).
itrizal Homizi.ST memimpin sekaligus membuka acara sidang tersebut. Bupati Lahat,Cik Ujang menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat ( 1 ). Mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran di sampaikan kepada DPRD paling lambat ( 3 ) bulan setelah tahun angggaran berakhir. Penjelasaan secara rinci tentang teknis penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut diatur dalam pasal 23 peraturan pemerintah diatas.
Secara umum, Laporan yang disampaikan oleh Bupati Lahat berupa formasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran. Mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang memuat kebijakan dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.